JATIMTIMES — Sinergi antara lembaga penegak hukum dan penyelenggara jaminan sosial kembali mencatatkan hasil positif. BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Kediri memberikan apresiasi tinggi kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri atas capaian sebagai peringkat pertama terbaik se-Jawa Timur dalam efektivitas pembayaran piutang iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan oleh pemberi kerja atau badan usaha.
Penghargaan tersebut didasarkan pada Surat Keputusan Kejaksaan (SKK) Tahun 2025, yang menilai kinerja kejaksaan dalam mendampingi dan menegakkan kepatuhan badan usaha terhadap kewajiban iuran BPJS Ketenagakerjaan. Capaian ini menempatkan Kejari Kabupaten Kediri sebagai rujukan praktik penegakan hukum yang efektif sekaligus berorientasi pada perlindungan pekerja.
Baca Juga : Langkah Antisipasi, Tim Gabungan Pangkas Pohon Rawan Tumbang di Ngawi
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kediri, Suriyadi, menegaskan bahwa prestasi tersebut merupakan buah dari kolaborasi yang konsisten dan berkelanjutan. Menurut dia, keberhasilan ini tidak hanya diukur dari sisi administratif penagihan, tetapi juga dari dampak sosial yang dihasilkan.
“Capaian ini tidak hanya menjadi prestasi bagi Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, tetapi juga memberikan dampak nyata bagi perlindungan pekerja. Dengan optimalnya pembayaran piutang iuran, hak-hak pekerja dapat terjamin secara berkelanjutan,” ujar Suriyadi.
Ia menjelaskan, efektivitas penanganan piutang iuran dinilai melalui sejumlah indikator utama. Di antaranya tingkat penyelesaian tunggakan iuran, kecepatan proses penagihan, serta keberhasilan pendekatan hukum yang mengedepankan prinsip keadilan, kepatuhan, dan kepastian hukum. Dalam penilaian tersebut, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri dinilai unggul dan konsisten.
Pendekatan yang diterapkan kejaksaan, lanjut Suriyadi, tidak semata-mata bersifat koersif. Penegakan hukum dilakukan secara profesional dan humanis, dengan tetap membuka ruang dialog dan pembinaan kepada badan usaha agar memahami kewajibannya terhadap pekerja.
Model penanganan seperti ini dinilai sejalan dengan semangat jaminan sosial ketenagakerjaan, yang menempatkan perlindungan pekerja sebagai tujuan utama. Ketika iuran dibayarkan tepat waktu dan tunggakan dapat diselesaikan, pekerja memperoleh kepastian manfaat jaminan sosial, mulai dari jaminan kecelakaan kerja hingga jaminan hari tua.
Baca Juga : Tak Dipaksakan saat Nataru, MBG di Kota Malang Mayoritas Dihentikan
BPJS Ketenagakerjaan berharap capaian Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri dapat menjadi contoh positif bagi daerah lain di Jawa Timur. Sinergi lintas instansi dinilai sebagai kunci untuk memperkuat kepatuhan badan usaha dan memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kolaborasi seperti ini perlu terus diperkuat. Tujuannya bukan sekadar penagihan iuran, tetapi membangun sistem jaminan sosial ketenagakerjaan yang adil, inklusif, dan berkelanjutan,” kata Suriyadi.
Ke depan, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kediri berkomitmen melanjutkan kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri. Sinergi tersebut diharapkan mampu menjaga keberlanjutan perlindungan sosial bagi pekerja sekaligus mendukung agenda pembangunan ketenagakerjaan yang berkeadilan di daerah.
