free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Getok Parkir Dikeluhkan Wisatawan, Dewan Minta Pemkot Batu Sosialisasi Batas Kewajaran Tarif Parkir Swasta

Penulis : Prasetyo Lanang - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

10 - Jan - 2026, 16:24

Placeholder
Ilustrasi. Tarif parkir tak wajar sempat dikeluhkan di sejumlah destinasi wisata di Kota Batu. DPRD meminta agar Pemkot melakukan upaya transparansi dan menekankan batas kewajaran utamanya pengelola swasta. (Foto: Prasetyo Lanang/ JatimTIMES)

JATIMTIMES - Penarikan tarif parkir yang tidak wajar pada destinasi wisata di Kota Batu sempat menjadi keluhan wisatawan saat pergantian tahun baru, beberapa waktu lalu. Hal tersebut dinilai mencoreng wajah Kota Batu sebagai daerah jujugan wisata yang nyaman.

Praktik getok tarif parkir itu menjadi sorotan banyak pihak. Salah satunya yang terjadi di Area Bukit Bintang Batu saat malam tahun baru. Parkir kendaraan mobil Rp 50 ribu membuat wisatawan resah. Pemkot sudah melakukan klarifikasi ke pengelola atas kejadian tersebut.

Baca Juga : Ucapan Pandji di Netflix Bikin Heboh, Ustaz Felix Siauw Turun Tangan dan Bongkar Makna Sebenarnya

Anggota DPRD Kota Batu turut menyoroti hal tersebut karena terlanjur membuat pengunjung meradang. Wakil Ketua II DPRD Kota Batu, Ludi Tanarto, menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh dianggap sepele. Menurutnya, pemerintah daerah harus turun tangan dan tidak boleh membiarkan praktik "getok tarif" ini berulang tanpa kendali yang jelas.

"Masalah parkir ini krusial karena menyentuh langsung kenyamanan wisatawan. Kalau terus-terusan terjadi, yang tercoreng bukan hanya pengelolanya, tapi nama baik pemerintah daerah," tegas Ludi saat dikonfirmasi, belum lama ini.

Politisi PKS ini mendorong Pemkot Batu melalui dinas terkait untuk segera melakukan sosialisasi ulang, khususnya kepada pengelola parkir swasta atau destinasi wisata yang selama ini berstatus Wajib Pajak (WP).

Meski pengelola swasta memiliki kewenangan menentukan tarif sendiri, Ludi menilai harus tetap ada batasan moral dan kewajaran.

"Memang tidak diatur secara rinci per pasalnya di Perda untuk parkir swasta, tapi kewajaran itu seharusnya ada. Jangan hanya karena mumpung momen liburan, lalu seenaknya mematok tarif tinggi," ujarnya.

Ludi memberikan opsi agar Pemkot membangun kesepakatan bersama terkait batas atas tarif parkir insidentil. Dengan adanya kesepakatan tersebut, pemerintah memiliki dasar yang kuat untuk melakukan intervensi jika ditemukan penyimpangan di lapangan.

Baca Juga : Gedung Parkir Kayutangan Resmi Dibuka, e-Parking Segera Disiapkan

Tak hanya soal harga, Ludi juga membidik masalah transparansi pajak. Ia mendesak agar kenaikan tarif di lapangan dibarengi dengan kenaikan laporan pendapatan harian ke daerah. Jangan sampai warga atau wisatawan dipungut biaya mahal, namun setoran pajaknya ke kas daerah tetap menggunakan angka tarif normal.

Ia berharap Pemkot segera mengambil langkah konkret agar citra pariwisata Kota Batu tidak terus dirongrong oleh praktik yang tidak sehat.

"Kalau pungutannya dinaikkan, laporan pajaknya juga harus disesuaikan. Transparansi ini penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus melindungi pendapatan daerah," pungkasnya.


Topik

Pemerintahan Parkir Bukit Bintang Kota Batu parkir Kota batu



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Mojokerto Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Prasetyo Lanang

Editor

Sri Kurnia Mahiruni